Cek Syarat Mudik 2022 Gratis dari Kemenhub, Naik Motor Bikin Capek

By Albi Arangga, Selasa, 5 April 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi Kemenhub akan adakan mudik lebaran gratis, berikut syaratnya.

Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini.

Yakni memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.

Mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

"Rencana Jadwal Keberangkatan mudik gratis tanggal 29-30 April 2022," kata dia.

Terkait dengan ketersediaan armada bus, pihak Kemenhub masih menyesuaikan anggaran yang ada.

"Anggaran mudik gratis sedang diusahakan melalui revisi anggaran Kementerian Perhubungan, selain itu beberapa pihak lain seperti Dinas Perhubungan/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang hendak melaksanakan program mudik gratis diperbolehkan," ucapnya.

Baca Juga: Asyik Bulan Ramadan dan Lebaran Tahun Ini Bisa Tarawih di Masjid dan Mudik

Prediksi Jumlah pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis juga akan disesuaikan dengan jumlah total kendaraan dan jumlah tempat duduk per-masing-masing kendaraan.