Kemenhub Akan Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online Setelah Didemo Driver Ojol

By Albi Arangga, Jumat, 25 Maret 2022 | 20:25 WIB

Ratusan driver ojol saat melakukan aksi demo di Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Gridmotor.id - Setelah didemo oleh para kawan driver ojol, Kementerian Perhubungan berjanji akan mengevaluasi aturan tarif Ojek Online.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Menurutnya pihaknya akan mengupayakan perlindungan hukum bagi driver ojol.

Pihaknya pun memahami bahwa driver ojol merupakan mitra kerja operator.

Oleh sebab itu, pihaknya juga akan meninjau ulang biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator dan ketentuan tarif bersih yang diterima driver ojol.

Dalam waktu dekat, Budi berjanji akan menggelar rapat setelah mendengar aspirasi dan tuntutan para driver ojol.

Aspirasi driver ojol itu nantinya akan dibawah bersama sejumlah kementerian terkait karena ojek online tidak hanya di bawah Kemenhub.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator" ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Video Ratusan Driver Ojol Grab Demo Di Yogyakarta, Kecewa Atas Pemberlakuan Tarif

"Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," lanjutnya.

Budi menyampaikan hal tersebut setelah aksi unjuk rasa dari pada kawanan ojol di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan tersebut sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019.

Regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus" ungkapnya.

"Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," tutur dia.

Baca Juga: Video Customer Menolak Bayar Driver Ojol Setelah Pesan Pengantaran di Tangerang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Driver Ojol Demo, Kemenhub Janji Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online"