Gridmotor.id - Setelah didemo oleh para kawan driver ojol, Kementerian Perhubungan berjanji akan mengevaluasi aturan tarif Ojek Online.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Menurutnya pihaknya akan mengupayakan perlindungan hukum bagi driver ojol.
Pihaknya pun memahami bahwa driver ojol merupakan mitra kerja operator.
Oleh sebab itu, pihaknya juga akan meninjau ulang biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator dan ketentuan tarif bersih yang diterima driver ojol.
Dalam waktu dekat, Budi berjanji akan menggelar rapat setelah mendengar aspirasi dan tuntutan para driver ojol.
Aspirasi driver ojol itu nantinya akan dibawah bersama sejumlah kementerian terkait karena ojek online tidak hanya di bawah Kemenhub.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator" ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Video Ratusan Driver Ojol Grab Demo Di Yogyakarta, Kecewa Atas Pemberlakuan Tarif
"Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," lanjutnya.