Kemenhub Akan Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online Setelah Didemo Driver Ojol

By Albi Arangga, Jumat, 25 Maret 2022 | 20:25 WIB

Ratusan driver ojol saat melakukan aksi demo di Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Budi menyampaikan hal tersebut setelah aksi unjuk rasa dari pada kawanan ojol di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan tersebut sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019.

Regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus" ungkapnya.

"Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," tutur dia.

Baca Juga: Video Customer Menolak Bayar Driver Ojol Setelah Pesan Pengantaran di Tangerang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Driver Ojol Demo, Kemenhub Janji Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online"