Selain itu, perlu diingat kembali kalau masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit.
Untuk memperpanjang SIM ini, bikers perlu membayar biaya administrasinya.
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.
Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Oiya satu lagi yang sangat penting, jangan sampai bikers memperpanjang SIM saat sudah melewati batas berlakunya.
Terlmabat sehari saja, SIM bikers sudah otomatis tidak berlaku alias hangus.
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polisi: Belum Langsung Berlaku
Itu artinya bikers harus membuat SIM baru lagi dengan proses yang sama.
So, pastikan dengan seksama waktu masa berlakunya SIM yang dimiliki bikers.