Urus SIM dan STNK Sekarang Wajib Membawa Kartu BPJS Kesehatan

By Albi Arangga, Selasa, 22 Februari 2022 | 09:12 WIB

Ilustrasi mengurus SIM dan STNK wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan.

Gridmotor.id - Buat para bikers yang akan membuat dan memperpanjang SIM dan STNK, wajib membawa Kartu BPJS Kesehehatan.

Itu artinya sebelum mengurus SIM atau STNK, bikers sudah harus terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

Dengan begitu bikers akan mendapatakan kartu BPJS Kesehatan.

Aturan baru ini tertuang jelas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres tersebut diterbitkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres tersebut, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemotor Kaget Tarif Parkir Rp 4000/Jam di Satpas SIM Daan Mogot Walau Cuma Sebentar

 Itu artinya bagi bikers yang belum menunggak pembayaran BPJS Kesehatan bakal langsung ditindak oleh Kepolisian.

Menanggapi ini, Kombes Pol Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri, angkat bicara.

Menurutnya terkait aturan baru itu pihaknya sudah ada sosialisasi sebagai upaya tindak lanjut.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan.

Tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, dalam penerapannya setidaknya dua proses yang harus dijalankan.

Yakni mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015.

Baca Juga: Susah Masuk Dompet, SIM Zaman Dulu Enggak Sesimpel Sekarang Bentuknya

Namun saat itu masih dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim, (20/2/22).

Saat itu, Kepolisian tak mau membebani masyarakat dengan kewajiban BPJS.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator.

Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan, Polri harus koordinasi dengan Samsat agat tak menimbulkan persoalan lain.

Baca Juga: SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Ujian Lagi, Berikut Syaratnya

 "Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo," terangnya.

"Sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?"