Gridmotor.id - Buat para bikers yang akan membuat dan memperpanjang SIM dan STNK, wajib membawa Kartu BPJS Kesehehatan.
Itu artinya sebelum mengurus SIM atau STNK, bikers sudah harus terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.
Dengan begitu bikers akan mendapatakan kartu BPJS Kesehatan.
Aturan baru ini tertuang jelas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres tersebut diterbitkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres tersebut, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemotor Kaget Tarif Parkir Rp 4000/Jam di Satpas SIM Daan Mogot Walau Cuma Sebentar
Itu artinya bagi bikers yang belum menunggak pembayaran BPJS Kesehatan bakal langsung ditindak oleh Kepolisian.