Bikers Akan Jual Motor, Berikut Cara Blokir STNK via Online Biar Gak Muncul Masalah

By Albi Arangga, Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:15 WIB

Ilustrasi berikut cara pemblokiran STNK via online.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Jadi begitu para bikers sekalian, semoga informasi berikut cukup bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"