Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap, Berikut Beberapa Lokasinya

By Albi Arangga, Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Gridmotor.id - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Kota Bogor, terdapat tujuh titik yang akan berlaku.

Adanya ganji genap di Kota Bogor memiliki tujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Selain itu juga dalam rangka menekan persebaran virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

"Ya, besok ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam penerapan ganjil genap tersebut, disediakan tujuh pos pemeriksaan ganjil genap yang tersebar di kota Bogor.

Ada tujuh titik jalan Kota Bogor yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

Ketujuh titik tersebut terdiri dari Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.

Baca Juga: Selesai Tahap Sosialisasi, Polisi Siap Sanksi Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Adapun aturan ganjil genap tersebut juga berlaku selama 24 jam.

"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," jelasnya.

Selain memberlakukan sistem ganjil genap, Polresta Bogor Kota juga akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan Jl. Raya Pajajaran dan Lingkar SSA Kota Bogor mulai pukul 22.00 WIB.

"Penutupan itu ada di Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB," tegasnya.

Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.

Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas Polri/TNI.

Selain itu ada juga angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Bogor Kembali Berlaku, Ada Penutupan Jalan"