Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap, Berikut Beberapa Lokasinya

By Albi Arangga, Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," jelasnya.

Selain memberlakukan sistem ganjil genap, Polresta Bogor Kota juga akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan Jl. Raya Pajajaran dan Lingkar SSA Kota Bogor mulai pukul 22.00 WIB.

"Penutupan itu ada di Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB," tegasnya.

Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.

Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas Polri/TNI.

Selain itu ada juga angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Bogor Kembali Berlaku, Ada Penutupan Jalan"