Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap, Berikut Beberapa Lokasinya

By Albi Arangga, Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Gridmotor.id - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Kota Bogor, terdapat tujuh titik yang akan berlaku.

Adanya ganji genap di Kota Bogor memiliki tujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Selain itu juga dalam rangka menekan persebaran virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

"Ya, besok ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam penerapan ganjil genap tersebut, disediakan tujuh pos pemeriksaan ganjil genap yang tersebar di kota Bogor.

Ada tujuh titik jalan Kota Bogor yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

Ketujuh titik tersebut terdiri dari Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.

Baca Juga: Selesai Tahap Sosialisasi, Polisi Siap Sanksi Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Adapun aturan ganjil genap tersebut juga berlaku selama 24 jam.