Kata Siapa Semuanya Gratis Gak Keluar Duit, Ini Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Januari 2022 | 08:27 WIB

Kata siapa semuanya gratis gak bayar apa-apa, simak pengertian pemutihan pajak kendaraan.

GridMotor.id - Kata siapa semuanya gratis gak bayar apa-apa, simak pengertian pemutihan pajak kendaraan.

Dibeberapa wilayah masih berlaku pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tapi masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham maksud pemutihan.

Biasanya pemotor atau bikers mengira motor yang sudah mati pajaknya dibebaskan dari semua biaya.

Padahal, tetap harus membayar pokok pajak sesuai dengan jumlah yang tertera.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro memberikan penjelasan.

Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti mengubah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Baca Juga: Masih Ada Pemutihan Waktunya Terbatas, Segera Urus Tunggakan Pajak Ketimbang Diburu Tanpa Ampun 

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pokok pajak kendaraan saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

"Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa," ucapnya mengutip Kompas.com.

Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

"Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja," tuturnya.

Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.

Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa daerah di awal tahun 2022.

Baca Juga: Tahun 2022 Ada Program Pemutihan, Segera Urus Tunggakan Pajak Motor Dijamin Bebas Denda 

Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara.

Buat yang tinggal di daerah tersebut, buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum hangus.

Bagi yang tinggal di luar daerah tersebut, jangan lupa untuk selalu taat bayar pajak kendaraan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan"