GridMotor.id - Kata siapa semuanya gratis gak bayar apa-apa, simak pengertian pemutihan pajak kendaraan.
Dibeberapa wilayah masih berlaku pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tapi masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham maksud pemutihan.
Biasanya pemotor atau bikers mengira motor yang sudah mati pajaknya dibebaskan dari semua biaya.
Padahal, tetap harus membayar pokok pajak sesuai dengan jumlah yang tertera.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro memberikan penjelasan.
Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti mengubah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Baca Juga: Masih Ada Pemutihan Waktunya Terbatas, Segera Urus Tunggakan Pajak Ketimbang Diburu Tanpa Ampun
Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.