Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pokok pajak kendaraan saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
"Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa," ucapnya mengutip Kompas.com.
Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
"Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja," tuturnya.
Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa daerah di awal tahun 2022.
Baca Juga: Tahun 2022 Ada Program Pemutihan, Segera Urus Tunggakan Pajak Motor Dijamin Bebas Denda
Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara.
Buat yang tinggal di daerah tersebut, buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum hangus.
Bagi yang tinggal di luar daerah tersebut, jangan lupa untuk selalu taat bayar pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan"