Tragedi Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Tronton Resmi Jadi Tersangka

By Albi Arangga, Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:36 WIB

Kecelakaan maut terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022)

Gridmotor.id - Sopir truk tronton resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di Balikpapan.

Adapun sopir truk berinisial MA telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

Status sopir truk tronton tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Iya sudah tersangka,” ujar Yusuf.

MA saat ini sudah ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan.

Ia juga diduga telah melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP.

Hal tersebut karena MA menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.

“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengakuan Sopir Truk Tronton Bikin Syok

Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena truk tronton mengalami rem blong.

“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” kata dia.

Kasus ini, kata Yusuf, akan ditangani tim Polresta Balikpapan.

Untuk proses penelitian lebih jauh, tim penyidik Polresta Balikpapan akan dibantu tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri.

Tim TAA siap diturunkan ke Balikpapan dalam waktu dekat.

“Karena ini termasuk laka menonjol ya, pun efek atau dampak yang ditimbulkan besar maka akan dilakukan penelitian lebih jauh oleh tim TAA Polri,” beber Yusuf.

Fokus penelitian tim TAA Polri mengenai mekanikal kendaraan, kondisi jalan, kecepatan, dan hingga faktor lainnya.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti ya,” kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tronton Rem Blong di Balikpapan, Anggota Komis V DPR RI Ngamuk

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lalai, Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Dijerat UU Lalu Lintas Juncto KUHP"