“Tapi, itu pengakuan sopir. Kami harus uji teknis layak kendaraan dulu, karena itu terkait mekanikal kendaraan. Jadi, kami akan mendalami lagi apakah benar,” kata dia.
Kasus ini, kata Yusuf, akan ditangani tim Polresta Balikpapan.
Untuk proses penelitian lebih jauh, tim penyidik Polresta Balikpapan akan dibantu tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri.
Tim TAA siap diturunkan ke Balikpapan dalam waktu dekat.
“Karena ini termasuk laka menonjol ya, pun efek atau dampak yang ditimbulkan besar maka akan dilakukan penelitian lebih jauh oleh tim TAA Polri,” beber Yusuf.
Fokus penelitian tim TAA Polri mengenai mekanikal kendaraan, kondisi jalan, kecepatan, dan hingga faktor lainnya.
“Kita tunggu saja hasilnya nanti ya,” kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tronton Rem Blong di Balikpapan, Anggota Komis V DPR RI Ngamuk
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lalai, Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Dijerat UU Lalu Lintas Juncto KUHP"