Gridmotor.id - Sopir truk tronton resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di Balikpapan.
Adapun sopir truk berinisial MA telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Status sopir truk tronton tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Iya sudah tersangka,” ujar Yusuf.
MA saat ini sudah ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan.
Ia juga diduga telah melanggar UU Nomor 22/2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dan KUHP.
Hal tersebut karena MA menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya.
“Kami kenakan Pasal 310 UU Nomor 22/2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun, juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Yusuf.
Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengakuan Sopir Truk Tronton Bikin Syok
Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena truk tronton mengalami rem blong.