Bikers Waspada Kasus Omicron Meningkat, Segera Vakisnasi Booster, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Kamis, 20 Januari 2022 | 07:44 WIB

Ilustrasi vaksinasi booster.

Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id:

Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster bisa dilakukan lewat laman PeduliLindungi. Anda cukup membuka browser, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:

Bikers bisa meng-update aplikasi PeduliLindungi di Play Store maupun App Store.

Setelah diperbarui, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Video Viral Pengakuan Jasa Joki Vaksin, Dibayar Seharga DP Motor per Sekali Suntik

Untuk lokasi vaksinasi booster, akan muncul bebarengan dengan informasi tiket vaksin ketiga (third vaccine).

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Tiket dan Jadwalnya"