Gridmotor.id - Tahun 2022 ini, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti ke warna putih.
Lebih rincinya TKNB akan didominasi warna putih.
Lalu untuk tulisan kode yang tecantum pada TNKB akan berwarna hitam.
Untuk saat ini prosesnya sudah pada tahap pengadaan barang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Meski begitu, untuk proses pergantiannya memerlukan beberapa tahapan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghabiskan material lama terlebih dahulu dan menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya (4/1/2022).
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Taslim.
Baca Juga: Maksimalkan Teknologi, Ada Cip yang Akan Dipasangkan ke Pelat Nomor Kendaraan Bermotor