Batal Dihapus, Pendistribusian Bensin Jenis Premium Justru Diperluas

By Albi Arangga, Rabu, 5 Januari 2022 | 06:23 WIB

Foto ilustrasi. SPBU yang menjual BBM untuk kendaraan bermotor.

Gridmotor.id - Presiden Jokowi merevisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun dalama revisinya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 117/2021, yaitu perubahan ketiga dari Perpres 191/2014.

Dalam Perpres tersebut mempertegas untuk membatalkan wacana penghapusan BBM jenis RON 88 atau Premium.

Secara spesifik dipertegas dalam pasal Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres 117/2021.

Bunyinya adalah bahwa premium adalah jenis BBM khusus penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.

Jika ditelisik, BBM Premium tak hanya batal dihapus, namun justru diperluas pemasarannya. 

Padahal sebelumnya BBM Premium hanya diedarkan pada sejumlah wilayah tertentu.

Wacana penghapusan BBM Premium memang sempat ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Di Balik Adanya SPBU Mini Pertashop, Pertamina Senggol Penjual Bensin Eceran?

Pengahapusan BBM Premium akan masif dilakukan pada awal 2022.