Batal Dihapus, Pendistribusian Bensin Jenis Premium Justru Diperluas

By Albi Arangga, Rabu, 5 Januari 2022 | 06:23 WIB

Foto ilustrasi. SPBU yang menjual BBM untuk kendaraan bermotor.

Hal ini tentu menjadi isu yang terus mencuat lantaran berkaitan dengan standar emisi gas buang.

Belum lagi persoalan politik, yang menjadikan BBM jenis Premium sebagai konflik kepentingan.

Padahal jika merujuk implementasi standar emisi gas buang Euro 2 di tanah air sejak 2005, seharusnya sudah tidak ada lagi kendaraan yang sesuai dengan BBM Premium RON 88, dan Biosolar CN (Cetane Number) 48.

Setelah Presiden Jokowi mengerluarkan Perpres terbaru, wacana penghapusan BBM Premium menjadi batal.

Dan terdapat beberapa perubahan mendasar yang cukup penting. 

Berikut perubahan aturannya biar lebih mudah dipahami:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Baca Juga: Siap-Siap Bikers, Begini Cara Pertamina Hapus BBM Premium dan Pertalite