Gridmotor.id - Viral di media sosial soal biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tembus hingga Rp 1 Jutaan.
Viralnya kabar tersebut dilihat dari postingan di grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya, Sabtu (1/1/2022).
Diterangkan kalau biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Dan berikut narasi kabar yang beredar tersebut.
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu . * SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000 * SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000 * SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN : * FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6 SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
Beredaranya kabar tersebut tentu sedikit mengejutkan.
Pasalnya pembuatan SIM secara online harusnya lebih murah.
Terlebih tidak perlu ada biaya operasional untuk bolak-balik Satpas.
Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Langsung Hangus, Simak Penjelasan Polisi
Mendengar kabar viral tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo, langsung angkat bicara.
Menurutnya kabar tersebut tidaklah benar dan bisa dikatakan adalah hoaks.
"Biasa, itu hoaks," tegas Kombes Djati Utomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Kombes Djati Utomo.
Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM Di Luar Negeri Tidaklah Sulit Dibandikan di Indonesia
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri"