Heboh Tarif Pembuatan SIM Online Sampai Rp 1 Jutaan, Begini Penjelasan Polisi

By Albi Arangga, Senin, 3 Januari 2022 | 19:30 WIB

Ilustrasi beredar kabar pembuatan SIM secara online dikenai biaya hingga Rp 1 jutaan.

Menurutnya kabar tersebut tidaklah benar dan bisa dikatakan adalah hoaks.

"Biasa, itu hoaks," tegas Kombes Djati Utomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Kombes Djati Utomo.

Biaya pembuatan SIM terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Penerbitan SIM baru SIM A: Rp 120.000

SIM BI: Rp 120.000

SIM BII: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000