Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Langsung Ditilang

By Ahmad Ridho, Jumat, 31 Desember 2021 | 08:16 WIB

Malam Tahun Baru Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi, Langsung Ditilang (foto ilustrasi)

GridMotor.id - Malam tahun baru akan dirayakan malam nanti (31/12/2021), polisi incar pelanggar lalu lintas ini.

Seluruh dunia akan merayakan malam pergantian tahun nanti malam, enggak terkecuali di Tanah Air.

Untuk menghindari kerumunan, polisi akan menutup beberapa ruas jalan di Jakarta.

Bukan itu saja, polisi juga akan langsung menilang pelanggar lalu lintas seperti ini di perayaan malam tahun baru 2022.

Korlantas Polri pun memastikan adanya sanksi tilang berupa denda progresif terhadap pelanggar.

Hal ini dibenarkan Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto.

Menurutnya kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai mobilitas masyarakat selama libur tahub baru.

Baca Juga: Waduh! Enggak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Para Bikers Bisa Turing Nggak Nih?

Baca Juga: Tahun Baru Harga Bensin Naik Pertalite Jadi Rp 8.000 dan Pertamax Rp 9.400 di Daerah Ini

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi dikutip dari Kompas.com.

Dalam mengetatkan aturannya, kepolisian siap memantau pengendara lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain pelanggar ganjil genap, sanksi tilang juga berlaku buat pelanggar aturan lalu lintas lainnya.

Pelanggaran antara lain yakni, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ucap Kombes Pol Dodi Darjanto.

Namun dirinya tidak membocorkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini.

Menurutnya, pelaksanaan aturan tadi bakal diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.

Perlu tau, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Kenapa Marc Marquez Bakar Kertas di Perayaan Tahun Baru?

 

Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggar Ganjil Genap Selama Liburan di Tempat Wisata Bakal Kena Tilang