GridMotor.id - Malam tahun baru akan dirayakan malam nanti (31/12/2021), polisi incar pelanggar lalu lintas ini.
Seluruh dunia akan merayakan malam pergantian tahun nanti malam, enggak terkecuali di Tanah Air.
Untuk menghindari kerumunan, polisi akan menutup beberapa ruas jalan di Jakarta.
Bukan itu saja, polisi juga akan langsung menilang pelanggar lalu lintas seperti ini di perayaan malam tahun baru 2022.
Korlantas Polri pun memastikan adanya sanksi tilang berupa denda progresif terhadap pelanggar.
Hal ini dibenarkan Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto.
Menurutnya kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai mobilitas masyarakat selama libur tahub baru.
Baca Juga: Waduh! Enggak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Para Bikers Bisa Turing Nggak Nih?
Baca Juga: Tahun Baru Harga Bensin Naik Pertalite Jadi Rp 8.000 dan Pertamax Rp 9.400 di Daerah Ini