"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengetatkan aturannya, kepolisian siap memantau pengendara lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain pelanggar ganjil genap, sanksi tilang juga berlaku buat pelanggar aturan lalu lintas lainnya.
Pelanggaran antara lain yakni, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ucap Kombes Pol Dodi Darjanto.
Namun dirinya tidak membocorkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tadi bakal diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
Perlu tau, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Kenapa Marc Marquez Bakar Kertas di Perayaan Tahun Baru?