Buat Bikers Jakarta, Segera Urus Tunggakan Pajak Dijamin Bebas Denda Sampai Akhir Tahun

By Albi Arangga, Jumat, 24 Desember 2021 | 08:35 WIB

Buat bikers di DKI Jakarta, segera urus tunggakan pajak motor dijamin bebas sanksi denda.

Gridmotor.id - Kabar gembira nih buat para bikers yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Apalagi buat para bikers yang masih nunggak sama pajak motornya.

Kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan fiskal daerah.

Yaitu memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan denda tunggakan pajak.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Tentu hal itu bisa jadi kesempatan bagus buat bikers untuk menghidupkan lagi pajak motor yang sudah lama mati.

Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah, mengatakan kalau insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.

Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi salah satunya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca Juga: Viral Video Pemotor Bayar Pajak Dipersulit Petugas, Lancar saat Lewat Calo

Ketentuannya sederhana, pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.

Sedangkan keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2021.

Untuk BBN-KB, khusus penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Jadi buruan gunakan kesempatan tersebut dan jangan abai sama namanya pajak kendaraan ya bikers semua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku"