Gridmotor.id - Kabar gembira nih buat para bikers yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Apalagi buat para bikers yang masih nunggak sama pajak motornya.
Kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan fiskal daerah.
Yaitu memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan denda tunggakan pajak.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021.
Tentu hal itu bisa jadi kesempatan bagus buat bikers untuk menghidupkan lagi pajak motor yang sudah lama mati.
Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah, mengatakan kalau insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.
Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi salah satunya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Baca Juga: Viral Video Pemotor Bayar Pajak Dipersulit Petugas, Lancar saat Lewat Calo
Ketentuannya sederhana, pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.