Catat Nih Bikers! Berikut Syarat Terbaru Masuk Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali

By Albi Arangga, Kamis, 23 Desember 2021 | 21:00 WIB

Bikers mau menyeberang menggunakan kapal via pelabuhan Jawa-Bali, berikut syarat masuknya.

Gridmotor.id - Pelabuhan penyeberangan Jawa-Bali akan menerapkan peraturan baru mulai besok (24/12/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto.

Suharto mengatakan bahwa terdapat syarat baru bagi pengguna kapal yang akan menyeberang ke Bali.

Syarat terbaru tersebut adalah masyarakat sudah melakukan vaksin lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 109 tahun 2021.

SE itu mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Meski masuk penyeberangan laut, pelayanan penjualan tiket di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi maupun Gilimanuk di Bali masih terhitung kelompok transportasi darat.

"Persyaratan untuk naik (kapal), kita mengikuti SE Menhub nomor 109, semua pemakai jasa yang akan menyeberang harus mempunyai vaksin dua dan antigen (negatif)," kata Suharto dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bikers Mau Turing Saat Liburan Nataru? Berikut Syarat-Syarat Perjalanan

Selain kewajiban bagi penumpang, SE itu juga mengatur kuota maksimal 75 persen bagi penumpang kendaraan umum.

Dalam arti kendaraan yang digunakan juga harus disemprot disinfektan.

Pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang sebagai operator pelabuhan juga harus menyiapkan pengecekan aplikasi PeduliLindungi.

"Persiapan dermaga semuanya, MB (moveable bridge) ada empat, ponton satu, LCM (landing craft machine) tiga, dan semuanya dalam keadaan siap dipakai," kata Suharto.   

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, calon penumpang penyeberangan Jawa-Bali harus scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Jika ada penumpang yang belum suntik vaksin dosis kedua, pihaknya menyediakan posko kesehatan yang bisa melayani vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang bisa suntik vaksin dosis kedua di posko itu karena hanya penumpang yang telah suntik vaksin lengkap yang boleh menyeberang.

Pos kesehatan itu juga melayani penumpang yang hendak beristirahat terlebih dahulu.

Baca Juga: Kawasan Dieng Cocok Buat Turing Saat Libur Nataru, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Di sini disediakan pos pelayanan kesehatan, bagi masyarakat yang mau istirahat terlebih dahulu, kita tempatkan di sini," kata Nasrun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Hanya Layani Penumpang yang Telah Vaksin Lengkap"