Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Dijamin Terhindar dari Tilang, Begini Cara Dapetinnya

By Albi Arangga, Jumat, 17 Desember 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor pada motor jika terpasang stiker khusus ini bakal bebas dari tilang.

Gridmotor.id - Stiker ini yang terpasang di pelat nomor kendaraan dijamin bakal terbebas dari tilang.

Stiker tersebut merupakan bukti kalau bikers sudah bayar pajak kendaraan.

Stiker itu juga bagian dari program pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk tertib bayar pajak kendaraan.

Stiker yang berbentu hologram itu bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Baca Juga: Segera ke Samsat Urus Tunggakan Pajak Tanpa Denda, Tahun Depan Dikejar Pemerintah

Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

Baca Juga: Siap-Siap Bikers! Gak Ada Stiker Ini Pada Pelat Nomor, Tahun Depan Bakal Diburu

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"