Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Dijamin Terhindar dari Tilang, Begini Cara Dapetinnya

By Albi Arangga, Jumat, 17 Desember 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor pada motor jika terpasang stiker khusus ini bakal bebas dari tilang.

Gridmotor.id - Stiker ini yang terpasang di pelat nomor kendaraan dijamin bakal terbebas dari tilang.

Stiker tersebut merupakan bukti kalau bikers sudah bayar pajak kendaraan.

Stiker itu juga bagian dari program pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk tertib bayar pajak kendaraan.

Stiker yang berbentu hologram itu bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Baca Juga: Segera ke Samsat Urus Tunggakan Pajak Tanpa Denda, Tahun Depan Dikejar Pemerintah