"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Kalau misal masih nekat dan ketahuan Polisi, hukumannya tidak main-main.
Sanksi denda bakal bakal diterima bikers jika ketahuan merokok saat berkendara.
Bahkan bisa juga bikers langsung masuk penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Baca Juga: Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti