Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda, Beberapa Daerah Ini Adakan Program Pemutihan

By Albi Arangga, Jumat, 10 Desember 2021 | 08:05 WIB

Beberapa daerah ini lagi adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gridmotor.id - Tunggakan pajak motor bisa diurus tanpa perlu membayar besaran dendanya.

Adapun hal tersebut bisa dilakukan melalui program pemutihan.

Sejumlah daerah diketahui sedang memberlakukan program pemutihan pajak.

Hal ini agar masyarakat bisa mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani denda.

Otomatis hal tersebut merupakan kabar gembira buat bikers sekalian.

Terlebih yang masih nunggak pajak motor.

Bikers segera urus saja ke Samsat dan hidupkan kembali pajak motor kalian.

Program pemutihan ini hanya berlaku sampai akhir tahun ini saja loh.

Baca Juga: Segera Urus Tunggakan Pajak Daripada Menyesal, Program Pemutihan Ada di Beberapa Wilayah

Dan berikut beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021.

Dalam program yang diberlangsungkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Uji Emisi Enggak Bisa Bayar Pajak Tahunan Motor, Begini Penjelasan Polisi

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.

Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

4. Jawa Timur

Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

Baca Juga: Ogah Bayar Pajak Motor Tahun Depan Bakal Diburu, Cepat Urus Ke Samsat Mumpung Ada Pemutihan

5. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

6. Banten

Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.

7. Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.