Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda, Beberapa Daerah Ini Adakan Program Pemutihan

By Albi Arangga, Jumat, 10 Desember 2021 | 08:05 WIB

Beberapa daerah ini lagi adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

5. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

6. Banten

Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.

7. Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.