Gridmotor.id - PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan.
Tentu saja hal tersebut merupakan kabar gembira buat para bikers.
Terlebih buat bikers yang sudah punya agenda turing ke luar kota atau ke tempat wisata lainnya.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang berlaku loh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Bisa Berpergian Selama PPKM Level 3 Nataru, Simak Syaratnya
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Luhut juga menyampaikan kalau penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan PPKM level 3 selama libur nataru.
PPKM level 3 wajib diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut guna menekan persebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Catat Nih Bikers! Berikut Syarat Wajib Berpergian Selama PPKM Level 3 Nataru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru"