Gridmotor.id - PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan.
Tentu saja hal tersebut merupakan kabar gembira buat para bikers.
Terlebih buat bikers yang sudah punya agenda turing ke luar kota atau ke tempat wisata lainnya.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang berlaku loh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Bisa Berpergian Selama PPKM Level 3 Nataru, Simak Syaratnya