Gridmotor.id - Pemerintah memutuskan masa PPKM level 3 pada lburan Natal 2021 dan tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut diambil untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan nataru.
Hal itu dilakukan untuk mencegah persebaran virus Covid-19.
Bahkan akan ada pos di setiap perbatasan daerah guna melakukan pengecekan.
Akan tetapi ternyata bikers masih bisa berpergian selama masa PPKM level 3.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bikers akan berpergian.
Yakni dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Salah satunya adalah Surat Keluar Masuk atau SKM.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja
Hal itu langsung diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR