Dan berikut beberapa syarat yang harus dilalui bikers pada program pemutihan.
Pertama, siapkan KTP sesuai dengan data STNK Motor.
Kedua, siapkan dokumen yang diperlukan STNK.
Lalu, jangan lupa bawa BKPB motor.
Jika sudah, bikers langsung saja datang ke samsat.
Sebagai informasi, buat bikers yang nunggak pajak motor.
Pemberlakukan pemutihan ini berlaku buat motor yang telat pajak maksimal 4-5 tahun saja.
Selain itu di program pemutihan juga ada beberapa diskon.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Rusak atau Hilang, Berikut Syarat dan Biaya Ganti Barunya