Driver Ojol Bawa Kabur Barang Senilai Rp 67 Juta, Polisi Langsung Bertindak Cepat

By Albi Arangga, Rabu, 24 November 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi Polisi berhasil gagalkan penggelapan barang yang dilakukann driver ojol.

Gridmotor.id - Polisi berhasil mencegah tindakan penggelapan barang yang dilakukan oleh driver ojek online (ojol).

Aksi penggelapan barang tersebut dilakukan 2 orang driver ojol.

Adapun inisial pelaku yakni RF (25) dan (HS) 39.

Barang yang digelapkan pun punya nilai harga yang tidak main-main.

Yakni sebuah satu unit laptop Macbook senilai Rp 67 juta.

Laptop tersebut dipesan oleh korban melaui aplikasi Tokopedia.

Kemudia nlaptop tersebut akan diserahkan pada seseorang melalui pengantaran barang ojol.

Korban merasa curiga saat barang tersebut belum sampai ke pihak penerima.

Baca Juga: Gelapkan Uang Bosnya, Pria Ini Membuat Laporan Palsu Ke Polisi dan Mengaku Dibegal

Padahal status pengiriman barang pada aplikasi Tokopedia sudah selesai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan.

"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi Ojol dan mencari "orderan" antar barang dari toko online.

Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online.

Lalu HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.

"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.

Zulfan mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kalah Judi, Oknum Polisi Ini Malah Gadaikan Motor Tetangganya

Kedua pelaku tersebut juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Kurir Ojol yang Gelapkan MacBook Rp 67 Juta dari Toko Online"