Gridmotor.id - Polisi berhasil mencegah tindakan penggelapan barang yang dilakukan oleh driver ojek online (ojol).
Aksi penggelapan barang tersebut dilakukan 2 orang driver ojol.
Adapun inisial pelaku yakni RF (25) dan (HS) 39.
Barang yang digelapkan pun punya nilai harga yang tidak main-main.
Yakni sebuah satu unit laptop Macbook senilai Rp 67 juta.
Laptop tersebut dipesan oleh korban melaui aplikasi Tokopedia.
Kemudia nlaptop tersebut akan diserahkan pada seseorang melalui pengantaran barang ojol.
Korban merasa curiga saat barang tersebut belum sampai ke pihak penerima.
Baca Juga: Gelapkan Uang Bosnya, Pria Ini Membuat Laporan Palsu Ke Polisi dan Mengaku Dibegal
Padahal status pengiriman barang pada aplikasi Tokopedia sudah selesai.