Gridmotor.id - Buat bikers yang sering merokok saat naik motor, simak nih ulasannya.
Merokok pada saat berkendara bisa dibilang itu kebiasaan buruk.
Sebab merokok pada saat berkendara masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Selain itu jika bikers merokok dijalan bisa membayahakan pengguna lalu lintas lainnya.
Seperti saat bikers membuang abu rokok, jika terkena pengendara lain bisa fatal akibatnya..
Bahkan beberapa kali ada pengendara motor yang terkena abu dan bara api rokok ke matanya, yang berasal dari pengendara motor di depannya.
Seperti yang diunggah oleh akun @infobandungkota belum lama ini.
Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Berteduh di Tempat Ini Saat Hujan Bisa Langsung Masuk Penjara
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Kalau misal masih nekat dan ketahuan Polisi, sanksi dendanya tidak main-main.
Selain itu juga, bikers juga bisa auto masuk penjara loh.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Baca Juga: Penggunanya Makin Marak, Polisi Tangkap Pelaku Pemasok Knalpot Bising
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Tergolong mahal banget, jelas bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Nah jadi para bikers yang masih punya kebiasaan merokok sambil berkendara, udah lah tinggalin aja.