Berikut beberapa syarat yang harus dibawa untuk perpanjang SIM
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan.
Untuk biayanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dari aturan tersebut biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A.
Belum termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000
Jadi, total perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000, dan Rp 135.000 untuk SIM A.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"