Gagal Uji Emisi Auto Kena Denda, Pemotor: Zaman Sudah Sulit Dibikin Tambah Sulit

By Albi Arangga, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:15 WIB

Ilustrasi beberapa bikers mengeluhkan adanya sanksi denda untuk motor yang tidak lolos uji emisi.

Seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Asep menjelaskan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.

Di sisi yang lain, adanya sanksi denda bagi motor yang gagal atau belum uji emisi dikeluhkan oleh salah satu bikers nih.

Salah satunyaDwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta

Ia keberatan dengan sanksi tilang. dan menilai kalu sanksi tilang akan menyulitkan masyarakat

Khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.

"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Uji Emisi Motor Jadi Syarat Wajib Pemotor, Gini Caranya Biar Bisa Lolos