Segera Ke Samsat Urus Pajak Motor Mati, Tanpa Denda dan Ada Diskon

By Albi Arangga, Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:24 WIB

Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan masih berlaku di beberapa daerah ini.

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: BPKB Motor Hilang atau Rusak, Biaya Bikin Barunya Ternyata Cuma Segini

6. Jawa Barat

Banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5