Segera Ke Samsat Urus Pajak Motor Mati, Tanpa Denda dan Ada Diskon

By Albi Arangga, Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:24 WIB

Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan masih berlaku di beberapa daerah ini.

Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Dianggap Belum Bayar Pajak Motor Jika STNK Bikers Tidak Ada Tanda Ini, Simak Ulasannya!

3. Yogyakarta