Selama Tiga Hari Kedepan Belum Ada Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap

By Albi Arangga, Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:25 WIB

Selama tiga hari kedepan Polisi memastikan belum ada denda bagi pelanggar ganjil genap.

Gridmotor.id - Mulai Senin (25/04/2021) ini sudah diberlakukan aturan ganjil genap di Kota Jakarta.

Ada 13 titik ruas jalan yang berlaku untuk aturan ganjil genap.

Ada penambahan 10 titik ruas jalan yang kan diberlakukan aturan ganjil genap

Sebelumnya cuma ada 3 titik yang biasanya digunakan untuk aturan ganjil genap.

Meski demikian, Polisi memastikan belum menilang pelanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Ganjil genap saat ini ada 13 kawasan. Tiga kawasan selama ini sudah ada, itu kami langsung penegakan hukum. Tapi untuk 10 kawasan, bila ada pelanggar tidak sesuai tanggal, tetap kami hentikan tapi kami tegur, belum kami tilang," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin.

Sambodo mengatakan, pelanggar ganjil genap yang terjaring di 10 ruas jalan di Jakarta masih diberikan dispensasi selama tiga hari, terhitung sejak Senin ini.

Baca Juga: Bikers Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap di 13 Titik Berlaku Hari Ini

Petugas yang berjaga di 10 ruas jalan dengan sistem ganjil genap masih memberikan sosialisasi kepada pengendara.

"Sampai dengan tiga hari ke depan itu kami masih sifatnya situasi, artinya kami akan pasang rambu-rambu yang besar," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang kepada pelanggar akan diterapkan di 10 titik penambahan lokasi ganjil genap setelah sosialisasi selama tiga hari selesai.

"Kami lihat sampai dengan tiga hari ke depan. Kalau memang kami rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kami akan melaksanakan penindakan," ucap Sambodo.

Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap di Jakarta.

Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Baca Juga: Langgar Ganjil Genap dan Enggak Pakai Helm, Emak-emak Ini Bertingkah Lucu Saat Kena Razia

Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan pada Senin-Rabu"