Selama Tiga Hari Kedepan Belum Ada Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap

By Albi Arangga, Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:25 WIB

Selama tiga hari kedepan Polisi memastikan belum ada denda bagi pelanggar ganjil genap.

Gridmotor.id - Mulai Senin (25/04/2021) ini sudah diberlakukan aturan ganjil genap di Kota Jakarta.

Ada 13 titik ruas jalan yang berlaku untuk aturan ganjil genap.

Ada penambahan 10 titik ruas jalan yang kan diberlakukan aturan ganjil genap

Sebelumnya cuma ada 3 titik yang biasanya digunakan untuk aturan ganjil genap.

Meski demikian, Polisi memastikan belum menilang pelanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Ganjil genap saat ini ada 13 kawasan. Tiga kawasan selama ini sudah ada, itu kami langsung penegakan hukum. Tapi untuk 10 kawasan, bila ada pelanggar tidak sesuai tanggal, tetap kami hentikan tapi kami tegur, belum kami tilang," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin.

Sambodo mengatakan, pelanggar ganjil genap yang terjaring di 10 ruas jalan di Jakarta masih diberikan dispensasi selama tiga hari, terhitung sejak Senin ini.

Baca Juga: Bikers Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap di 13 Titik Berlaku Hari Ini

Petugas yang berjaga di 10 ruas jalan dengan sistem ganjil genap masih memberikan sosialisasi kepada pengendara.