Selama Tiga Hari Kedepan Belum Ada Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap

By Albi Arangga, Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:25 WIB

Selama tiga hari kedepan Polisi memastikan belum ada denda bagi pelanggar ganjil genap.

"Sampai dengan tiga hari ke depan itu kami masih sifatnya situasi, artinya kami akan pasang rambu-rambu yang besar," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang kepada pelanggar akan diterapkan di 10 titik penambahan lokasi ganjil genap setelah sosialisasi selama tiga hari selesai.

"Kami lihat sampai dengan tiga hari ke depan. Kalau memang kami rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kami akan melaksanakan penindakan," ucap Sambodo.

Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap di Jakarta.

Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Baca Juga: Langgar Ganjil Genap dan Enggak Pakai Helm, Emak-emak Ini Bertingkah Lucu Saat Kena Razia

Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan pada Senin-Rabu"