Gridmotor.id - Ada informasi penting buat bikers saat akan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya akan ada uji emisi di beberapa motor.
Jadi jika bikers akan PKB, bisa jadi motor bikers bakal uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.
Kegiatan uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.
Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Apakah Uji Emisi Wajib, Berapa Biayanya dan Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku
Akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.
Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.
Baca Juga: Gak Lolos Kena Denda Rp 250 Ribu, Catat Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Motor Gratis
Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas motorapa yang layak jalan.