Mantab Nih! Pemerintah Serukan Jangan Bayar Cicilan Jika Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal

By Albi Arangga, Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Ilustrasi pihak Kepolisian tangkap pelaku debt collector pinjol ilegal, Mahfud MD juga bilang kalau jangan bayar jika ditagil pinjol ilegal.

Gridmotor.id - Kabar gembira nih buat para bikers yang terlilit bunga tinggi dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya Pemerintah menyerukan untuk tidak perlu bayar cicilan ke pinjol.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mahfudh MD juga bilang kalau platform pinjol bakal dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.

Mulai dari ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," ujar Mahfudh MD dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

"Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3." ujarnya lagi.

Mahfudh juga mengatakan kalau ditagih debt collector pinjol ilegal, enggak perlu dibayar.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Buat DP Motor, Gini Cara Debt Colcector Intimidasi Nasabah

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka bikers bisa melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfudh memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Mahfudh kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.

Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati! DP Motor Baru dari Uang Pinjol Terjerat Bunga Tinggi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"